Konferensi Pers Kepala BGN: Tegaskan Zero Tolerance, Ratusan Pegawai dan Dapur MBG Diberhentikan karena Pelanggaran

Konferensi Pers Kepala BGN: Tegaskan Zero Tolerance, Ratusan Pegawai dan Dapur MBG Diberhentikan karena Pelanggaran
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono

Konferensi Pers Kepala BGN: Tegaskan Zero Tolerance, Ratusan Pegawai dan Dapur MBG Diberhentikan karena Pelanggaran

Jakarta, 27 Juli 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmen penerapan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers yang digelar pada 27 Juli 2026, BGN menyampaikan sejumlah langkah tegas untuk menjaga integritas, transparansi, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala BGN mengungkapkan bahwa sebanyak 261 pegawai non-ASN telah diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli, karena terbukti melakukan pelanggaran. Kasus-kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, BGN juga telah memberhentikan sejumlah personel yang melakukan pelanggaran berat, termasuk ASN, PPPK, dan SPPI. Pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam judi online, hingga meminta tambahan biaya (fee) kepada yayasan atau mitra pelaksana.

Di sektor operasional, BGN telah memberhentikan sementara (suspend) 883 dapur permanen, yang terdiri dari 98 dapur di Wilayah I, 311 dapur di Jawa dan Madura (Wilayah II), serta 474 dapur di Wilayah III, karena berbagai pelanggaran, seperti kasus keracunan makanan, fasilitas yang tidak memenuhi standar, dan pelanggaran operasional lainnya.

Meski demikian, Kepala BGN memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala SPPG dan mitra yang selama ini telah bekerja dengan baik serta menjalankan program sesuai standar yang ditetapkan.

BGN juga mengingatkan bahwa apabila terdapat Kepala SPPG yang meminta tambahan biaya di luar ketentuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menjadi tindak pidana. Mitra maupun masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada BGN.

Dalam pengadaan bahan pangan, Kepala BGN menegaskan bahwa proses pembelian harus dilakukan secara objektif tanpa adanya praktik monopoli atau kepentingan tertentu. Baik Kepala SPPG maupun mitra yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Untuk mendukung hal tersebut, BGN tengah menyiapkan sistem pemasok (supplier) yang lebih adil dan transparan.

Saat ini seluruh dapur yang masih beroperasi juga sedang menjalani proses pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, guna memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

Terkait operasional SPPG di wilayah terpencil, BGN mengakui bahwa skema tersebut memiliki tantangan tersendiri dan kemungkinan tidak memberikan keuntungan seperti skema reguler. Namun pemerintah berkomitmen mencari skema yang adil sehingga minimal tidak merugikan para investor maupun pelaksana. BGN meminta seluruh pihak untuk bersabar sambil menunggu penyempurnaan kebijakan tersebut.

Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, seluruh penerima manfaat dari dapur yang dihentikan sementara akan dialihkan ke dapur terdekat sehingga distribusi makanan bergizi tidak terhenti.

BGN juga mengumumkan bahwa dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan diluncurkan sistem monitoring digital yang dapat diakses oleh orang tua penerima manfaat. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi serta memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Ke depan, fokus utama BGN adalah melakukan penyisiran dan evaluasi terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi guna memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta menjamin keberlanjutan investasi pembangunan SPPG, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BGN juga menegaskan bahwa dapur MBG dilarang menggunakan beras SPHP, Minyakita, maupun LPG subsidi 3 kilogram. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi hingga pemberhentian. Sementara itu, pembelian telur wajib mengacu pada harga dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Melalui berbagai langkah tersebut, BGN menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran tanpa pengecualian.